Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, usai perpindahan tahun, petugas Satpol PP tidak berdiam diri. Mereka langsung turun ke lapangan menurunkan spanduk atau reklame kecil yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya. Spanduk yang sudah habis masa berlakunya izin pemasangan. "1 Januari 2022, kami langsung keliling kota, anggota Satpol PP Gresik menurunkan empat spanduk tidak berizin di Kabupaten Gresik,"kata Suprapto.
Pemilik spanduk yang tidak berizin akan dipanggil pemiliknya. Pemilik langsung diminta mengurus perizinan. "Banner yang dipaku di pohon juga langsung dicabuti, lumayan banyak di Gresik ini,"jelasnya.
Dalam pekan ini, lanjut Suprapto, pihaknya mulai mendata ulang pengusaha seperti pemilik toko maupun konter HP di Gresik. Jika mereka memasang banner atau spanduk di depan tokonya wajib ber-IMB. “Semua tidak akan luput dari pengawasan kami, pemasangan spanduk atau reklame serta untuk papan konter - konter Hp akan didata ulang untuk IMB-nya. Jangan sampai merugikan pemerintah," tegas Suprapto. (jar/han) Editor : Hany Akasah