Ketua Pansus I Khoirul Huda mengatakan dari hasil bedah draft Raperda. Secara subtansial, tidak terdapat perbedaan yang mencolok dibandingkan Perda IMB. "Hanya saja, ada penurunan PAD pada 2022 mendatang. Berkisar 0,33 persen," ujarnya.
Pihaknya mencontohkan perbedaan penghitungan retribusi antara IMB dan PBG. Misalnya, jika menggunakan regulasi IMB, sebuah bangunan dikenakan retribusi sebesar Rp 150 juta. Berbeda halnya dalam Raperda PBG setelah diberlakukan nanti, angka tersebut akan berkurang menjadi sekitar Rp 70 juta. "Jadi turun sekitar 60-65 persen," jelasnya.
Dikatakan, dengan adanya perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan investasi. Selain itu, masyarakat bisa lebih taat membayar retribusi karena adanya pengurangan ini. "Kami akan berupaya melakukan pendataan yang sistematis, dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Sehingga, dengan maksimal wajib pajak, PAD dari sektor retribusi tentu akan maksimal. Sebab, hingga kini pihaknya belum mendapat penghitungan secara rinci jika PBG telah diberlakukan. "Ini menjadi tantangan Pemerintahan. Karena secara subtansial, tidak terdapat perubahan signifikan," pungkasnya. (rof) Editor : Hany Akasah