Manyar – Aktivitas pemanfaatan ruang laut milik PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan industri Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan pabrik Mie Sedap itu diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin resmi.
Penghentian dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa. Luasan area yang dihentikan mencapai 1,72 hektare.
Baca Juga: Diduga Cuci Ratusan Jeriken Limbah B3, Petugas Gabungan Segel Gudang di Pongangan Manyar
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono turun langsung memimpin penghentian aktivitas perusahaan. Kepada awak media, pria yang akrab disapa Ipunk itu menegaskan langkah tersebut diambil setelah pengawasan di lapangan menemukan dugaan pelanggaran berupa tidak adanya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara karena berdasarkan hasil pengawasan Polsus, kegiatan itu melanggar ketentuan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (17/2).
Ipunk itu menuturkan tindakan tidak hanya berdasar pengawasan internal, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke KKP terkait dugaan aktivitas tak berizin di wilayah pesisir Gresik.
“Ini bentuk kehadiran negara menjaga sumber daya laut dan pesisir dari kegiatan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
Baca Juga: Buntut Bau Gas Menyengat di Banjarsari Cerme, DLH Gresik Segel Dua Kontainer Berisi Minyak Hitam
Dia menegaskan, meski nantinya perusahaan mengurus perizinan, proses pemeriksaan tetap berjalan. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kesesuaian luasan dan aktivitas di lapangan.
“Setelah penghentian sementara ini, kami lakukan pemeriksaan mendalam. Sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan langkah tersebut pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan penghentian sementara kegiatan. Selain itu, setiap pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi PKKPRL, dan untuk kegiatan reklamasi harus dilengkapi izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Alasan Satpol PP Gresik Tak Segel Homestay Lestari yang Jadi Lokasi Bisnis Prostitusi
Sementara itu, perwakilan manajemen PT SSM, Wibisono berjanji akan segera mengurus perizinan PKKPRL. Ia mengaku perusahaan belum mengetahui kewajiban tersebut sebelumnya.
“Kami siap menindaklanjuti dan segera mengurus PKKPRL. Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu,” ujarnya. (jar/fir)
Editor : Cak Fir