Kemudian mengetahui korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver Nopol AD-5425-MN mogok dan tidak bisa menyala akhirnya tersangka Salasun memperbaiki diperbaiki hingga akhirnya bisa menyala kembali.
"Namun sekira pukul 16.00 wib teengka Salasun meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk menjemput mertuanya," ujarnya, Senin (1/12).
Ditambahkan AKP Arya menjelaskan kemudian sepeda motor milik korban tersebut dibawah tersangka dan sekira pukul 18.00 wib korban mencoba menghubungi tersangka, namun Hp nya sudah tidak aktif.
"Akhirnya pada sekira pukul 21.00 wib tersangka menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan," jelasnya.
AKP Arya juga menyampaikan mengetahui kabar dari tersangka, akhirnya korban menjemput tersangka dan mengajaknya untuk membuat laporan di Polres Gresik, setelah sampai di Polres Gresik tersangka di interogasi oleh petugas piket Reskrim, namun dari keterangan tersangka yang tidak sesuai kebenaranya.
Setelah melakukan pengecekan Cctv dan Pulbaket saksi di sekitar TKP tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan saat melaksanakan penyelidikan tidak menemukan adanya tindak pidana pembegalan di daerah Jalan Raya Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Saat diperiksa penyidik tersangka mengaku bahwa dirinya yang telah menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban kepada temannya yang mengaku berinisial RZK di daerah Kenjeran Surabaya dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 3.000.000.
"Atas kejadian tersebut tersangka Salasun kami tahan dan dijerat pasal 372 KUHP," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah