Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gadaikan Motor Pacar Secara Paksa, Pemuda Gresik Dituntut 6 Tahun Penjara

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 1 November 2025 | 05:23 WIB
SIDANG : Terdakwa Alliyil Musthofa usai menjalani sidang di PN Gresik didampingi dengan kuasa hukumnya.
SIDANG : Terdakwa Alliyil Musthofa usai menjalani sidang di PN Gresik didampingi dengan kuasa hukumnya.

RADAR GRESIK – Seorang pemuda asal Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, bernama Alliyil Musthofa (23), harus menghadapi tuntutan berat di kursi Pengadilan Negeri (PN) Gresik karena kasus penggadaian sepeda motor milik kekasihnya.

Terdakwa Alliyil Musthofa menggadaikan secara paksa sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5144 BD milik kekasihnya, Aqila Trisna Hanik Salsabila.

Sepeda motor itu digadaikan seharga Rp5 juta di Sidoarjo pada 15 Mei 2025 lalu, yang dananya digunakan terdakwa untuk biaya indekos dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, berdasarkan dakwaan Pasal 368 ayat (1) KUHP (Pemerasan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan).

Kuasa Hukum Keberatan: Pasal yang Didakwakan Tidak Terbukti

Tuntutan tersebut dianggap memberatkan dan tidak adil oleh pihak terdakwa. Melalui penasehat hukumnya, Abdul Hafid dari LKBH UNKAFA, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) di PN Gresik, Kamis (30/10).

Abdul Hafid menjelaskan bahwa tuntutan 6 tahun tersebut dinilai tidak relevan karena pasal yang didakwakan, yakni yang berkaitan dengan pencurian kekerasan atau pemerasan, tidak terbukti selama persidangan.

"Pasal yang didakwakan lebih kepada pencurian kekerasan. Padahal, klien kami tidak melakukan kekerasan. Hal tersebut kami sampaikan dari hasil persidangan dari keterangan terdakwa dan saksi-saksi," jelas Abdul Hafid.

Ia menegaskan, selama proses persidangan tidak ada satu pun bukti, baik bukti surat (Visum et Repertum) maupun keterangan saksi, yang menyatakan terdakwa melakukan suatu pengancaman atau kekerasan kepada korban.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa hubungan terdakwa dengan korban—yang sudah berjalan selama enam tahun—masih terjalin baik. Bahkan, korban sempat membesuk terdakwa di Rutan Gresik.

Minta Putusan Seadil-adilnya

"Sehingga kami selaku penasehat hukum keberatan terhadap tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut agar terdakwa dihukum selama 6 tahun," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Hafid meminta majelis hakim yang diketuai oleh Iwan Harry Winarto untuk menjatuhkan putusan yang seringan–ringannya atau seadil-adilnya.

Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang, serta adanya tanggung jawab dari terdakwa untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. (yud/han) 

 

Menanggapi pembelaan (pledoi) tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

 

"Kami akan mempertimbangkan keterangan dari kedua belah pihak untuk sidang putusan," pungkas Ketua Majelis Hakim, Iwan Harry Winarto.

Editor : Hany Akasah
#pacar #gadai #gresik #PN #tuntutan #Motor