Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sidang Mafia Tanah Gresik: Anak Bantah Tanda Tangan, Hakim Curiga Keterlibatan Oknum

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 13:39 WIB
DISIDANGKAN : Terdakwa saat menjalani sidang di PN Gresik.
DISIDANGKAN : Terdakwa saat menjalani sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK – Sidang kasus mafia tanah terkait pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terus bergulir.

Dalam agenda terbaru, keterangan saksi-terdakwa kian menguatkan peran Budi Riyanto—yang kini berstatus DPO—sebagai otak di balik rekayasa manipulasi tanah milik Tjong Cien Sing.

Dua terdakwa, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sarudi.

Resa Andrianto, yang merupakan anak kandung Budi Riyanto, mengaku baru mengetahui berkas tersebut bermasalah saat diperiksa penyidik pada Desember 2024. Saat itu juga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun sudah purna tugas dari pegawai BPN Gresik, Budi Riyanto diketahui masih kerap mengurus SHM dari berbagai pemohon. Dalam perkara ini, Resa yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengaku tidak ikut menandatangani dokumen permohonan.

"Saat itu saya sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bisa dipastikan semuanya persyaratan sudah dipalsukan," ungkap Resa.

Ia juga menyebutkan sering bersitegang dengan ayahnya perihal pekerjaan karena statusnya sebagai PPAT kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

Mendengar keterangan ini, Hakim Ketua Sarudi sempat menguji tanda tangan Resa di persidangan. Hasilnya, ditemukan adanya perbedaan antara tanda tangan Resa dengan yang tercantum dalam berkas permohonan.

"Fakta ini bisa menjadi pertimbangan terdakwa dalam mengajukan pledoi pembelaan," ujar Hakim Sarudi.

Hakim Sarudi juga menyoroti kejanggalan pada proses permohonan yang diurus oleh Budi, di mana permohonan tersebut bisa rampung hanya dalam hitungan hari. Pihak majelis hakim pun meyakini ada oknum internal BPN Gresik yang ikut terlibat dalam praktik ini.

"Kami segera menjadwalkan ulang permohonan saksi ahli dari JPU pada pekan depan. Harap bisa dipastikan untuk hadir agar perkara bisa diputuskan," tutup Sarudi. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#mafia #pengadilan #BPN #sidang #Hakim #pemalsuan #Tanah