Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

PN Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah di Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 24 September 2025 | 07:24 WIB
SIDANG :  Dua terdakwa, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva saat menjalani sidang  saksi di PN Gresik.
SIDANG :  Dua terdakwa, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva saat menjalani sidang  saksi di PN Gresik.

RADAR GRESIK - Sidang kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret dua terdakwa, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap fakta mengejutkan bahwa kasus ini sudah cacat administrasi sejak awal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik sebagai saksi: Kurniawan Wijaya, Esti Rahayu, dan Aris Febrianto. Ketiganya merupakan pegawai BPN Gresik sebelum dipindah tugas pada Januari 2025.

PemalsuanBaca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Gresik, Pengacara Desak Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Kurniawan, yang bertugas sebagai juru ukur, bersaksi bahwa ia diperintah untuk menindaklanjuti permohonan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng pada tahun 2023. Namun, ia tidak ikut turun ke lapangan karena ada tugas lain.

"Sehingga terdakwa Deva berangkat sendiri," jelasnya.

Anehnya, Kurniawan tetap menandatangani seluruh berkas pengukuran, meskipun ia baru mengetahui kemudian bahwa luas tanah telah menyusut.

Ia mengaku baru tahu ada masalah saat diperiksa penyidik dan menyebut bahwa ini adalah ulah Budi Riyanto, mantan rekan kerjanya yang kini pensiunan BPN Gresik dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Hakim Ketua Sarudi mencecar Kurniawan dengan pertanyaan tajam karena jawabannya yang berbelit-belit.

"Jadi saksi gampang, cukup menjawab pertanyaan dengan jujur saja. Anda seperti menyembunyikan sesuatu," ucap hakim.

Sarudi juga menyoroti bobroknya kinerja di lingkungan BPN Gresik, terutama terkait minimnya pengawasan pada berkas administrasi pelayanan publik.

"Masih terima ongkos SPPD juga. Wajar kalau permohonan ini muncul masalah," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Gresik Tetapkan Warga Kebomas Jadi DPO Kasus Pemalsuan Dokumen SHM

Di sisi lain, JPU Imamal Muttaqin tetap pada dakwaannya bahwa para terdakwa melanggar Pasal 236 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Kasus ini berawal dari permohonan pengukuran ulang yang diajukan oleh Budi Riyanto tanpa melalui loket resmi BPN Gresik. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#PN (pengadilan negeri) #BPN #gresik #pemalsuan #Tanah