RADAR GRESIK - Seorang pemuda berinisial DF (20), yang merupakan warga Madiun, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
DF yang bekerja di sebuah bengkel di Gresik, diduga kuat telah melakukan rudapaksa dan persetubuhan terhadap seorang siswi SD berusia 13 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun, korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara. Kejadian berawal pada bulan Juli 2025 sekitar, saat DF mengajak korban bertemu di indekosnya melalui panggilan video.
Saat berada di dalam kamar indekos, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Awalnya, korban menolak karena takut hamil.
Namun, pelaku berhasil meyakinkan korban dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Rayuan itu membuat korban bersedia untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya.
Kejadian serupa terulang pada akhir Agustus. Pelaku kembali mengajak korban ke indekosnya dan kembali menyetubuhinya sebelum korban pulang.
Peristiwa memilukan ini akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korban, yang kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polres Gresik pada hari Senin, (15/9).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pelaku DF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Mapolres Gresik.
"Iya benar, pihak kami menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku DF sudah kami tetapkan tersangka dan kami amankan di Mapolres Gresik," ujar AKP Abid.
Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yud/han)
Editor : Hany Akasah