Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gresik, Tersangka Sesama Jenis Ditangkap

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 10 September 2025 | 04:12 WIB
Keterangan Foto: Polisi mengamankan NT, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Gresik.
Keterangan Foto: Polisi mengamankan NT, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – NT, seorang pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Kebomas, Gresik, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berinisial MA, 16 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korban dan pelaku sesama jenis.

Menurut informasi yang dihimpun, korban MA dan tersangka NT diketahui telah berteman selama sekitar satu tahun terakhir. Pencabulan ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang menemukan kejanggalan pada perilaku sang anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, menjelaskan perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi di tempat kos tersangka di Kebomas pada pertengahan Juni 2025.

"Tersangka melakukan aksinya lebih dari satu kali," ujar AKP Abid.

Kasus ini bermula ketika NT mengajak korban berkunjung ke tempat tinggalnya pada 7 Juni 2025 dini hari. Awalnya, korban menolak saat tersangka mulai melakukan perbuatan cabul, namun ia kemudian diancam.

Tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila korban jika tidak menuruti keinginannya. Karena ketakutan, korban pun tidak berdaya.

Setelah kejadian, orang tua korban yang merasa curiga akhirnya menginterogasi MA. Korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka NT pada Rabu, 20 Agustus 2025, di sebuah perumahan di Gresik.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan," tegas AKP Abid.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk pakaian dan telepon genggam milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal ini, NT terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk rencana pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, mengingat kasus ini tergolong baru dan melibatkan orientasi seksual sesama jenis. (yud)

 

Editor : Hany Akasah
#sesama jenis #PENCABULAN #gresik #ditangkap #cabul