Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tersangka Curanmor Asal Kebomas Dibekuk, Akui Sudah Gondol Motor di 11 Lokasi

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 24 Agustus 2025 | 00:31 WIB
DIAMANKAN : Tersangka kasus curanmor 11 TKP berinisial HS beserta barang buktinya saat diamanakan Team Resmob Polres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka kasus curanmor 11 TKP berinisial HS beserta barang buktinya saat diamanakan Team Resmob Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial HS (29), warga Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. Pelaku diamankan setelah terbukti terlibat dalam pencurian di 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, melalui Kanit Resmob Satreskrim, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan motor di Jalan Tegal Raya, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, pada Senin (18/8).

 Baca Juga: Remaja Gresik Dirudapaksa Pria Bawean hingga Hamil 4 Bulan

'Korban, yang diwakili oleh istrinya berinisial NL, melaporkan kehilangan sepeda motor Vario nopol W 3992 LT yang terparkir di depan rumah. Hilangnya motor tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp8.000.000," ungkapnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (20/8) sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku, HS, berada di rumahnya. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku pada pukul 23.30 WIB. 

"Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor, jaket, kacamata, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi," imbuhnya. 

Di hadapan petugas, HS mengaku telah melakukan pencurian di 11 TKP yang tersebar di empat kecamatan Manyar sebanyak lima kali, Kecamatan Bungah sebanyak tiga kali, Kecamatan Sidayu sebanyak dua kali, dan Kecamatan Panceng satu kali. 

Atas perbuatannya, HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.  (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Lokasi #pencurian #gresik #PANCENG #Motor #polres #SIDAYU