Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Tetapkan Warga Kebomas Jadi DPO Kasus Pemalsuan Dokumen SHM

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:20 WIB
DPO: Tersangka Budi Ariyanto yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gresik terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan SHM.
DPO: Tersangka Budi Ariyanto yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gresik terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan SHM.

RADAR GRESIK – Polres Gresik menetapkan Budi Ariyanto, warga Kecamatan Kebomas, sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM). Status tersebut diberikan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, mengatakan pihaknya kini tengah memburu keberadaan Budi. Tersangka yang juga ayah dari Resa, PPAT yang lebih dulu ditetapkan tersangka, dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” jelas AKP Abid, Senin (18/8/2025).

Abid menambahkan, Budi diduga ikut serta dalam pemalsuan SHM atas nama Tjong Cien Sing. Lahan tersebut berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Tersangka Budi berperan dengan memanfaatkan kedudukan anaknya sebagai PPAT untuk memproses dokumen secara ilegal,” imbuhnya.

Dalam praktiknya, pengurusan dokumen dilakukan di luar prosedur resmi bahkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Akibat pemalsuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar. Luas tanahnya berkurang 2.291 meter persegi dari total awal 32.750 meter persegi.

“Untuk tersangka Budi, kami masih melakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Abid.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Resa. Jaksa segera melengkapi dakwaan agar kasus ini dapat segera disidangkan.

“Dakwaan primer mengacu pada Pasal 263 KUHP jo 55-56, terkait keterlibatan tersangka dalam pemalsuan dokumen,” pungkas Bram. (yud/han)

 

Editor : Hany Akasah
#Tahan #gresik #kebomas #pemalsuan #dpo #IPPAT #polres #SHM #sertifikat hak milik