Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Komplotan Maling Ganjal ATM Garong di 48 Lokasi Gresik, Aksinya hanya Manfaatkan Tusuk Gigi

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 24 Juni 2025 | 13:58 WIB
DITEMBAK: Para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM diamankan Satreskrim Polres Gresik.
DITEMBAK: Para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM diamankan Satreskrim Polres Gresik.

 

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang telah beraksi di 48 lokasi berbeda lintas provinsi. Sebanyak lima pelaku ditangkap di Kota Madiun, Sabtu (21/6/2025), setelah melakukan serangkaian kejahatan, termasuk di wilayah Gresik.

Kasus ini terungkap setelah laporan korban Mimin Indah Rindayani (51), warga Perumahan GKB, yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta usai menjadi korban penipuan modus penukaran kartu ATM di mesin ATM Bank BCA dalam gerai Alfamidi, Jalan Jawa, Yosowilangun, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan sindikat ini merupakan jaringan terorganisir yang telah lama beroperasi lintas kota.

“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM secara terstruktur dan lintas wilayah. Sudah ada 48 TKP. Kami berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKBP Rovan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025). Kelima pelaku yang diamankan yakni GS, 33 asal Lampung, D, 49 asal Ciamis, BR, 35 asal Tulang Bawang, YS, 34 asal Lampung Utara  dan BHD, 29 asal Banyumas.

Modus operandi mereka adalah memasukkan tusuk gigi ke slot kartu ATM sehingga kartu korban tersangkut. Ketika korban panik, pelaku berpura-pura membantu sambil mengintip PIN ATM, lalu menukar kartu ATM milik korban dan menguras saldo secara diam-diam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 kartu ATM berbagai bank, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), kotak tusuk gigi, obeng, silet, gunting, alat potong kuku dan rompi pelaku

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan pernah memberikan kartu ATM maupun PIN kepada orang lain, dan waspadai orang mencurigakan di sekitar mesin ATM,” pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#modus #tusuk gigi #pencurian #gresik #ditangkap #polres #ganjal atm #Mesin