RADAR GRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tidak layak konsumsi yang bersumber dari program CSR PT Smelting.
Ketiga terdakwa yakni Kepala Desa Roomo nonaktif Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Roomo Nurhasim dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan bantuan beras tahap I tahun 2024.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan, “Terdakwa Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan penjara,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Nurhasim divonis lebih berat, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp5,3 juta, dengan ketentuan subsidair 1 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyoroti peran masing-masing terdakwa. Taqwa Zainudin sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) bertanggung jawab dalam pengadaan bantuan beras dari dana CSR PT Smelting.
Sedangkan Rudi Hermansyah, sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), menyerahkan dana sebesar Rp150.650.000 dari kas desa kepada Nurhasim.
Dana tersebut kemudian digunakan Nurhasim untuk membeli beras kepada saksi Siswanto melalui perantara Abdul Muis dan Isa Lailiyah.
Namun, harga beras dimark up dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kilogram, dan kuantitas beras dinaikkan dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Selain itu, beras yang dibeli diketahui tidak layak konsumsi, karena mengandung benda asing yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik. Pada sidang sebelumnya, JPU Sunda Denuari Sofa menuntut Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Nurhasim dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp150.650.000, subsidair 1 tahun penjara jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah vonis inkrah.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Sunda menyatakan masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pengajuan banding. “Menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan menerima atau menyatakan banding,” ujar Sunda Denuari Sofa. (yud/han)
Editor : Hany Akasah