RADAR GRESIK – Tim Kalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat, Rabu (18/6), petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali melaksanakan patroli ke lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan sebuah toko kelontong yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol Arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai, yang disimpan dalam kardus dan tas.
Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 44 botol Arak Bali, Rokok tanpa cukai dari berbagai jenis mulai Anker, Smit, Tali Jaya, Newcestel merah, Newcestel hijau, Sanmarino, Lexie, Nero, Balver, Mancaster, Hummer dan Granomax.
Saat dikonfirmasi, Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tegas AKP Heri Nugroho
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu turut memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. “Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah