RADAR GRESIK – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menyeret seorang oknum notaris berinisial RA masih menjadi fokus penyidikan Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik. Terkini, sebanyak 14 saksi telah dipanggil dan diperiksa untuk mendalami kasus ini serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, menyatakan bahwa dari 14 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah juru ukur dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk juga orang tua tersangka berinisial BR.
“Sejauh ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus dalam rangka memenuhi berkas perkara,” ujar Ipda Komang.
Komang menjelaskan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini didasari pada alur pengurusan SHM yang diduga melibatkan beberapa pihak, serta alat bukti dokumen yang telah diamankan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat permohonan ukur ulang, gambar ukur, surat tugas pengukuran, hingga surat pernyataan penerimaan kekurangan luas tanah.
“Apakah memang murni inisiatif tersangka atau ada keterlibatan pihak lain yang ikut memalsukan. Itu masih terus kami dalami,” jelasnya.
Mengenai potensi penangguhan penahanan tersangka, Komang tidak menampik kemungkinan tersebut namun menegaskan bahwa keputusan masih menunggu arahan pimpinan, mengingat proses penyelidikan masih terus berjalan. “Masih belum diputuskan, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Johan Widjaja, mendukung penuh pengusutan kasus pemalsuan dokumen ini. Ia meyakini bahwa tersangka RA tidak beroperasi seorang diri.
“Klien saya tidak pernah bertemu tersangka. Namun, tiba-tiba SHM sudah terbit dan luasnya menyusut. Pasti ada pihak lain yang ikut berperan,” ungkap Johan.
Ia menambahkan, lahan milik kliennya merupakan kawasan industri yang rawan terjadi persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. “Kami juga terbuka untuk memberikan keterangan tambahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Gresik, Fanani, membenarkan adanya proses pemeriksaan terkait kasus ini. Meskipun ia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pegawai BPN Gresik yang diperiksa, ia memastikan mereka berstatus sebagai saksi.
“Yang pasti sebagai saksi,” imbuhnya.
Fanani mengakui hal tersebut terbilang wajar, lantaran sejalan dengan tugas pokok dan fungsi BPN dalam proses pendaftaran tanah, mulai dari penentuan luas, batas, maupun bidang tanah. “Kami juga mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Khususnya memberantas mafia tanah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa penetapan tersangka RA dikarenakan terbukti memalsukan sejumlah dokumen pada tahun 2023 lalu. Resa Ardianto diduga membuat permohonan yang mengatasnamakan korban Tjong Cien Sing dengan tanda tangan korban, padahal korban tidak pernah memberikan kuasa dan tidak mengetahui hal tersebut.
Parahnya, luas tanah korban juga menyusut sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal mencapai 32.750 meter persegi. Tanah yang berkurang itu kini sudah berpindah kepemilikan ke pihak lain. Dari pantauan di lapangan, lahan tersebut dipergunakan untuk akses jalan di kawasan industri dan pergudangan di wilayah Manyar. (yud/han)
Editor : Hany Akasah