Radar Gresik – Retnowati Wulandari (35), seorang wanita asal Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany dari Kejaksaan Negeri Gresik membacakan berkas tuntutannya di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa dianggap bersalah karena menipu 142 peserta arisan dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Retnowati terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Uang fantastis tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar utang di beberapa bank tempat ia memiliki pinjaman dan tidak mampu mencicilnya. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa bahkan menggunakan beberapa nama fiktif yang sebenarnya tidak ikut arisan.
"Mohon Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar Retnowati Wulandari diputus sesuai tuntutan kami 3 tahun 11 bulan. Sebab terdakwa ini telah merugikan para korban dengan jumlah uang yang fantastis sebesar Rp 1,6 miliar. Selain itu, Retnowati Wulandari berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya,"tegas Jaksa Muthia Novany.
Tak terima dengan tuntutan yang diberikan jaksa, Retnowati Wulandari melalui penasehat hukumnya, Faridatul Bahiyah, mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurut Faridatul, tuntutan tersebut seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari memiliki keinginan untuk mengembalikan uang para korban.
"Beberapa aset yang dimiliki masih dalam tahap lelang. Sehingga untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar-menawar oleh calon pembeli," ucap Faridatul.
Kasus ini bermula pada 7 November 2021 hingga 21 Juli 2024, ketika terdakwa menawarkan arisan kepada para korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya. Janjinya, setiap pemenang akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000, dengan total peserta 142 orang.
Modus yang digunakan terdakwa adalah membuka arisan, padahal itu hanya sebagai alat untuk mendapatkan uang guna membayar utangnya di bank. Terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayarnya, sehingga ia menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak pernah ikut arisan.
Setiap minggunya, para korban menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150.000, dan langsung diundi. Namun, oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain, sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif. Uang tersebut kemudian dimiliki oleh terdakwa sendiri.
Tindak pidana ini terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek, dan ternyata nama tersebut tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.
Berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha, total kerugian korban mencapai Rp 1.662.550.000. (yud/han)
Editor : Hany Akasah