Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Oknum Notaris di Gresik Ditahan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 15 Juni 2025 | 06:49 WIB
DITAHAN : Tersangka Resa Ardianto oknum notaris saat ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.
DITAHAN : Tersangka Resa Ardianto oknum notaris saat ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Seorang oknum notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Gresik, Resa Ardianto (37), yang berdomisili di Perum Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, kini mendekam di tahanan Polres Gresik. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Dugaan pemalsuan ini terkait dengan lima dokumen penting yang digunakan dalam proses pelurusan batas tanah. Tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik korban Tjong Cien Sing di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, yang berbatasan dengan kawasan Pergudangan Manyar Mas Karimun milik Ng Ek Song.

Akibat perbuatan tersangka, korban dikabarkan kehilangan lahan seluas 2.291 meter persegi dari total 32.750 m² tanah yang tercantum dalam SHM No. 149 miliknya.

Penangkapan terhadap oknum notaris ini dilakukan pada Rabu malam (11/6). Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qorni. Meski demikian, mantan Kasatreskrim Polres Jember ini belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus tersebut.

"Iya, untuk kasus tersebut, pelaku berinisial RA sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujar AKP Abid, Jumat (13/6).

Kasus ini bermula pada 15 Maret 2013, ketika korban Tjong Cien Sing sepakat melakukan pelurusan batas tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan kawasan pergudangan di Manyar. Proses tersebut berjalan tanpa kendala hingga 5 Juni 2023, saat Resa Ardianto meminjam sertifikat tanah milik korban dengan janji akan membantu pengurusan dokumen.

Namun, menurut pengakuan korban, ia tidak pernah menandatangani surat apa pun di hadapan notaris tersebut, apalagi mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #manyar #pemalsuan #Notaris #polres