Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Akal Licik Kakek Tua Renta Asal Gresik Rudapaksa Bocil, Dikasih Uang Rp 10 Ribu, Kemudian Ajak Nonton Video Mesum

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 6 Juni 2025 | 16:55 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa Muji saat digelandang petugas menuju ruang tahan usai menjalani sidang di PN Gresik.
TUNTUTAN: Terdakwa Muji saat digelandang petugas menuju ruang tahan usai menjalani sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK - Terdakwa Muji , 62, seorang kakek warga Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik entah setan apa yang merasuki pikirannya. Bagaimana tidak, bocah 12 tahun warga Driyorejo diembat juga.

Muji yang bekerja sebagai tukang bangunan itu tega setubuhi bocah inisial WAR. Bahkan yang dilakukan Muji setubuhi bocah ingusan itu sampai tiga kali. Muji hanya bermodal tipu muslihat dan uang Rp 10 ribu untuk merayu korban yang masih dibawah umur tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Nur Afrida, modus terdakwa memberikan uang terhadap anak korban. Kemudian diajak nonton video  mesum. Kejadian persetubuhan itu terjadi 23 Januari 2025. Bahkan persetubuhan itu dilakukan berkali-kali.

 Baca Juga: Terhubung Langsung dengan Presiden Prabowo, Panen Raya Jagung di Gresik Sukses Besar

"Saya minta terhadap ketua majelis hakim Bagus Tranggono yang memeriksa perkara ini. Menuntut terhadap terdakwa Muji dengan penjara selama 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI N0.17 tahun 2016 yang diganti dengan UU RI N0.1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI N0.23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak," tegas jaksa saat persidangan.

 

Menurut Jaksa, hukuman 12 tahun pantas diterima oleh terdakwa. Sebab kelakuannya itu sudah merusak secara psikologis dan trauma terhadap anak korban. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

 

Usai sidang penasehat hukum terdakwa dari Pobakum Fajar Trilaksana yang diwakilkan oleh Mukhlis akan mengupayakan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Pekan depan saya membacakan pledoi," pungkasnya.(yud)

Editor : Hany Akasah
#Video #Rudapaksa #bocil #gresik #Kakek #Driyorejo