Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Obrak-abrik Cafetaria Ngipik yang Diduga Dibekingi Aparat, Temukan Puluhan Botol Miras yang Disembunyikan di Mobil

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 27 Mei 2025 | 12:23 WIB

 

Ketemu : Personil Polres Gresik berhasil menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di sebuah mobil pemilik cafe.
Ketemu : Personil Polres Gresik berhasil menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di sebuah mobil pemilik cafe.

Kebomas – Jajaran Polres Gresik kembali bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kebomas. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial, Tim Giri Nata bersama Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta langsung menyisir sejumlah titik pada Minggu (25/5) malam.

Meski demikian, disinyalir razia ini bocor karena saat personil Tim Giri Nata turun sejumlah cafe yang biasa dikeluhkan oleh masyarakat tutup. Bahkan, sudah menjadi rahasia umun jika beberapa cafetaria di wilayah itu diduga dibekingi aparat keamanan.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno.

“Kami menyasar sedikitnya 25 warung yang dicurigai menjual miras secara ilegal,” ujarnya, Senin (26/5).

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu warung milik DP, 37, yang menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam sebuah mobil yang diparkir tak jauh dari lokasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guinness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali.

"Modusnya, pelaku menunggu pesanan, lalu mengambil barang dari mobil untuk menghindari deteksi petugas," ungkap AKP Heri.

DP beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diproses hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

AKP Heri menegaskan komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran miras ilegal.

“Kami terus bersinergi dengan masyarakat dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan,” tandasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006. (yud/fir)

 

Editor : Cak Fir
#miras #gresik #Cafe #kebomas #Ngipik #Polres Gresik #razia