RADAR GRESIK – Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Berbekal laporan warga melalui media sosial, Tim Giri Nata dan Raimas Kalam Munyeng Sat Samapta langsung bergerak cepat menggerebek sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kebomas pada Minggu (25/5) malam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Siti Fatimah Binti Maimun dan Jalan Noto Prayitno.
Tim kemudian menyisir sedikitnya 25 warung yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.
"Salah satu warung terbukti menyimpan dan memperjualbelikan miras secara ilegal. Pelaku berinisial DP (37), menyimpan puluhan botol miras berbagai merek di dalam mobil yang diparkir di dekat warung," ujar AKP Heri, Senin (26/5).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 botol Bir Bintang, 10 botol Kawa-Kawa, 14 botol Guiness, 15 botol Singaraja, dan 40 botol Arak Bali. Semua miras tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari deteksi petugas.
"Modus pelaku adalah menunggu pesanan dari pelanggan, kemudian mengambil minuman dari mobil yang diparkir tidak jauh dari warung. Ini upaya untuk mengelabui petugas," imbuhnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikenai proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku. AKP Heri menegaskan pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras yang meresahkan warga.
"Polres Gresik tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti dengan cepat sebagai wujud pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga," tutup AKP Heri. (yud/han)
Editor : Hany Akasah