Sidayu – Tumpukan limbah padat yang ditemukan di lahan kosong belakang pabrik bata ringan Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, perlahan mengungkap fakta-fakta baru. Pemilik lahan yang selama ini menjadi misteri akhirnya mulai teridentifikasi. Tercatat, ada sebelas nama yang tercantum sebagai pemilik sah tanah, seluruhnya berasal dari satu rumpun keluarga besar asal Sidayu.
Namun, hingga kini, tidak satu pun dari mereka bersedia hadir saat diundang dalam forum dengar pendapat (hearing) oleh Komisi III DPRD Gresik. Bahkan, Pemerintah Desa Kertosono mengungkapkan bahwa para pemilik lahan tersebut tak pernah berkoordinasi sejak kasus ini mencuat ke publik.
“Sudah empat tahun mereka tidak membayar PBB. Terakhir tahun 2020. Kami pun tak tahu mereka masih tinggal di Sidayu atau tidak,” ujar salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Minggu (18/5).
Lahan yang mereka miliki, kini berubah menjadi titik pembuangan ribuan ton limbah padat. Material dalam jumbo bag berwarna putih dan hitam itu diketahui berasal dari PT UniChem Candi Indonesia, sebuah perusahaan kimia yang beroperasi di kawasan KEK JIIPE Manyar.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap para pemilik lahan yang mangkir dalam forum klarifikasi. Menurutnya, tanpa klarifikasi dari pemilik, sulit untuk menelusuri apakah ada keterlibatan langsung dalam proses pembuangan ilegal limbah tersebut.
“Kita sudah rapat dengan DLH, Pemdes, dan tokoh masyarakat. Tapi pemiliknya tidak hadir. Ini yang kami sesalkan,” tegas Sulisno.
Pihaknya menegaskan bahwa aktivitas pembuangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin dari perangkat desa hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.
Sementara itu, penyelidikan hukum atas kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Meski belum ada perkembangan signifikan, kepolisian disebut masih terus mendalami keterlibatan perusahaan dan jaringan logistik pembuangan limbah.
“Untuk penanganan ranah hukum, ini wewenang Polda. Tapi kami tetap dorong semua pihak, termasuk pemilik lahan, untuk bertanggung jawab,” imbuhnya.
Di sisi lain, DLH Gresik menyebut penanganan limbah padat tidak bisa dilakukan secara parsial. Selain membutuhkan uji laboratorium untuk klasifikasi limbah B3 atau non-B3, juga diperlukan keterlibatan pemilik lahan dalam proses evakuasi dan pemulihan lingkungan.
Kini, warga Desa Kertosono menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Mereka khawatir, limbah yang terus dibiarkan dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
“Kalau musim hujan dan rob datang, bisa hanyut ke sungai. Kami takut air tercemar,” ucap Mulyono, warga setempat.
Komisi III berjanji akan mengundang kembali para pemilik lahan dalam forum lanjutan pekan depan.
“Kita harus selesaikan ini. Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas Sulisno. (jar/fir)
Editor : Cak Fir