RADAR GRESIK – Kasus pembuangan limbah padat secara ilegal di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik terus menjadi sorotan.
Tumpukan limbah tersebut kini mencapai ribuan ton, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Zauji, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, mengonfirmasi pihaknya telah mengambil sampel limbah dan tengah menunggu hasil uji Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (TCLP) di Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Skor SPI Kabupaten Gresik Masuk Zona Rentan, Wabup Alif Siap Perkuat Reformasi Birokrasi di Tingkat OPD“Kami masih menunggu hasil uji laboratorium. Setelah itu, akan ada koordinasi lanjutan dengan DLH Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim,” ujar Zauji, Minggu (4/5/2025).
penanganan lebih lanjut terhadap kasus ini kini berada di bawah kewenangan DLH Jawa Timur dan Polda Jatim, termasuk pemberian sanksi jika terbukti limbah mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Jika hasil lab menunjukkan kandungan B3, maka sanksi hukum akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Pantauan terakhir menunjukkan material limbah masih menggunung di lokasi dan belum ada perubahan. Limbah tersebut dikemas dalam jumbo bag (karung besar), terdiri dari dua jenis, yaitu berwarna putih dan hitam. Sampai saat ini, identitas pelaku pembuangan limbah maupun pemilik lahan masih dalam proses penyelidikan. “Tindak lanjut dari hasil uji lab akan menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum terhadap pengusaha nakal yang mencemari lingkungan,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah