RADAR GRESIK - Masyarakat Kabupaten Gresik diimbau untuk lebih waspada terkait beredarnya produk makanan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine).
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengumumkan daftar sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi, dan ironisnya, beberapa di antaranya telah memiliki label halal.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Yoedi, menjelaskan bahwa kewenangan untuk menarik produk dari pasaran berada di tingkat provinsi, yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen wilayah Surabaya yang mencakup Gresik.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan segera membuat laporan terkait temuan produk-produk yang telah diumumkan oleh BPOM dan BPJPH tersebut.
Lebih lanjut, Yoedi menegaskan Diskoperindag Kabupaten Gresik berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan dalam rangka pengawasan produk-produk yang terindikasi mengandung unsur babi.
Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan Sidak tersebut.
Pantauan di lapangan, khususnya di sejumlah minimarket di Kabupaten Gresik, menunjukkan bahwa produk-produk yang masuk dalam daftar tersebut belum ditarik dari peredaran. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah jajanan marshmallow dengan berbagai rasa dan bentuk yang menjadi favorit anak-anak.
Di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik, aneka merek jajanan marshmallow terlihat masih dipajang bebas di rak-rak makanan ringan, bercampur dengan produk lainnya tanpa adanya pemisahan atau peringatan khusus.
Dipaparkannya, sembilan produk yang telah diumumkan mengandung unsur babi tersebut yakni Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka rasa: leci, jeruk, stroberi, anggur), Corniche Apple Teddy Marshmallow, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Mini Marshmallow (Marshmallow bentuk tabung), Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling, AAA Marshmallow rasa jeruk dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat
BPJPH sendiri telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran terhadap sembilan produk tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Masyarakat Gresik diharapkan lebih teliti dalam memilih jajanan dan produk makanan lainnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah