Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Langgar Ruang Milik Jalur KA, Forklift Sebabkan Kereta Api Jenggala Tertunda di Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 12 April 2025 | 20:18 WIB
LAKA KRETA : Kreta api Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo - Indro terlibat kecelakaan dengan forklip yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2
LAKA KRETA : Kreta api Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo - Indro terlibat kecelakaan dengan forklip yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2

RADAR GRESIK - Kecelakaan kereta api kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Kali ini, Kereta api Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo - Indro terlibat kecelakaan dengan forklip yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2 antara Stasiun Kandangan - Stasiun Indro, di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif membenarkan kejadian tersebut, kejadianya Sabtu, (12/4) pukul 07.39 WIB perjalanan KA Commuter Line Jenggala relasi Sidoarjo - Indro terlanggar oleh forklip yang parkir dan melanggar ruang milik jalur (Rumija) KA di km 7+1/2 antara Stasiun Kandangan - Stasiun Indro.

Akibat kejadian tersebut, KA Commuter Line Berhenti Luar Biasa (BLB) di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana. Jam 07.46 KA melanjutkan kembali perjalanan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Awak Sarana Perkeretapian (ASP) dan dinyatakan aman. Pukul 07.46 KA CL Jenggal melanjutkan perjalanana kembali , perjalanan KA terganggu selama 7 menit.

" Ini bukan kecelakan di perlintasan ya mas, tapi forklit tersebut parkir dan melaggar jalur bebas ruang milik jalur Kreta Api," ujarnya, Sabtu (12/4).

Luqman menjelaskan tidak ada kotban jiwa dalam peristiwa tersebut dan kejadian itu juga tidak mengganguu perjalanan ka jarak jauh.

" PT KAI Daop 8 menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kembali aturan perkeretaapian, demi keselamatan bersama. Yaitu diantaranya, supaya tidak beraktifitas atau menaruh barang di jalur ka dan juga mentaati rambu lalublintas ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL)," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#kecelakaan #gresik #kereta api #kebomas #truk #perjalanan