RADAR GRESIK - Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melimpahkan perkara tahap dua tersangka kasus dugaan pornografi pemeran video syur yang menyeret mantan pegawai PT Petrokimia Gresik Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan selebgram Tiktok Visca Dhea Ramdhani (VDR) ke pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik.
Diketahui keduanya IBP ,37, dan VDR ,27, di gelandang oleh penyidik ke ruangan seksi Pidana umum (Pidum) Kejari Gresik hanya bisa menunduk saat awak media melakukan peliputan. Pelimpahan kedua tersngka ini, berkas sudah dinyatakan lengkap P21.
Rencananya, kedua pemeran video syur akan segera menjalani persidangan pasca libur panjang perayaan Idul Fitri 2025.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan berkas perkara kasus pornografi sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan berikut barang bukti,” ungkapnya, Rabu (26/3).
Adapun barang bukti untuk memenuhi alat bukti kasus pornografi di persidangan antara lain tiga buah handphone, termasuk file berisi rekaman video hubungan badan berdurasi 1 menit 34 detik.
“Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra akan segera menyusun dakwaan dan menargetkan sidang bulan depan.
“Hari ini Polres Gresik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kami targetkan, sidang perdana pada April nanti,” ungkapnya.
Kedua pemeran video syur itu akan didakwa dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. Maksimal pidana 12 tahun.
“Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya. Namun masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik di kepolisian,” bebernya.
Sebab, IBP dan VDR juga dilaporkan atas kasus perzinahan maupun KDRT. Meski demikian, kasus tersebut masih terus didalami.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menetapkan kedua tersangka pada awal Februari lalu. Keduanya sengaja membuat video pornografi pada 22 Januari lalu di Hotel Khas di Gresik.
“Menggambarkan adegan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri,” ucap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.
Video tersebutlah yang menjadi dasar laporan awal terungkapnya kasus perzinahan dan KDRT yang dialami POD, istri sah dari tersangka IBP.
“Kami menyita tiga buah handphone milik tersangka yang menjadi sarana untuk memproduksi dan menyebarluaskan video tersebut,” jelasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah