Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Mantan Kades Sekapuk Gresik Abdul Halim Rugikan Desa hingga Rp 56,7 Miliar Terancam Hukuman Bertahun-tahun

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 18 Februari 2025 | 02:44 WIB
TERTUNDUK: Terdakwa AH hanya bisa menunduk saat di gelandang menjalani persidangan di PN Gresik.
TERTUNDUK: Terdakwa AH hanya bisa menunduk saat di gelandang menjalani persidangan di PN Gresik.

 

RADAR GRESIK - Sidang pidana terkait perkara penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Desa Sekapuk, AH, kini mulai digelar. AH didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, setelah diketahui menguasai dokumen aset milik desa meskipun sudah tidak lagi menjabat.

Akibat tindakan tersebut, Desa Sekapuk mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 56,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio, menjelaskan bahwa AH menjabat sebagai Kepala Desa Sekapuk dari tahun 2017 hingga 2023. Selama masa jabatan tersebut, desa berkembang pesat dan mengelola sejumlah aset penting. 

Namun, setelah masa jabatannya berakhir, AH tetap menguasai dokumen-dokumen aset desa yang bernilai total Rp 56,7 miliar.

"Aset yang dimaksud antara lain meliputi 9 sertifikat tanah yang mencakup tanah kas desa, lapangan desa, gedung TK/PAUD, puskesmas, hingga makam desa. Selain itu, terdapat 3 BPKB mobil yang digunakan untuk operasional kegiatan desa," kata Paras Setio.

Meskipun sudah dilakukan upaya mediasi, AH tetap tidak bersedia menyerahkan aset-aset tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa bahkan telah menggadaikan 2 sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil desa ke bank, tanpa izin dan tanpa kejelasan kapan aset tersebut akan dikembalikan. "Tindakan terdakwa seolah-olah aset tersebut miliknya pribadi," ujar Paras Setio.

Perbuatan AH dinilai memenuhi unsur tindak pidana penggelapan menurut Pasal 372 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang yang digelar pada 18 Februari 2025. "Pihak penasihat hukum terdakwa diharapkan segera menyiapkan berkas eksepsinya," ujar Donald menutup persidangan. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#sekapuk #gresik #Kerugian #mediasi #Penggelapan #Dokumen