RADAR GRESIK - Kasus pencurian alat konstruksi yang terjadi di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, akhirnya berakhir damai melalui proses Restorative Justice. Kasus ini melibatkan tersangka MA, seorang warga Imaan, Kecamatan Dukun, yang melakukan pencurian di tempat kerja milik korban Miftahul Qulub, dan korban telah mencabut laporannya.
Tersangka MA, yang berusia 18 tahun, melakukan aksi pencurian di workshop CV Alfa Nafis, Desa Glatik, Kecamatan Ujungpangkah, pada Senin (20/1).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah pada MA, seorang karyawan di CV Alfa Nafis.
Polsek Ujungpangkah juga berhasil mengamankan barang bukti yang mencakup satu trafo plasma, satu trafo argon, satu trafo stick, satu bor magnet, dua laptop merek Asus, satu genset bensin warna merah tahun 2021, dan satu kop kaca.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aipda Reza Wahyu Winas, menjelaskan pihak korban dan tersangka telah dipertemukan di Mapolsek Ujungpangkah untuk proses mediasi. Mediasi ini juga melibatkan keluarga tersangka MA dan perangkat Desa Imaan.
"Proses mediasi berjalan lancar, dan pihak korban sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut. Kasus ini resmi diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aipda Reza, Kamis (30/1).
Dalam mediasi tersebut, tersangka MA telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh korban.
Aipda Reza mengungkapkan keputusan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya adalah usia tersangka yang masih sangat muda.
"Korban mempertimbangkan bahwa pelaku masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Oleh karena itu, penyelesaian melalui Restorative Justice dianggap sebagai pilihan terbaik," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah