RADAR GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek urukan yang berlokasi di Jalan Raya Pantura, tepatnya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Penghentian ini dilakukan setelah pemilik proyek tidak memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas proyek.
Sebelumnya, tim Satpol PP Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek urukan untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan kondisi proyek. Hasil pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran, antara lain tidak adanya dokumen perizinan yang sah dan tercecernya material galian C di sepanjang ruas jalan. Material tersebut membahayakan keselamatan pengendara, terutama saat melintas di musim hujan karena jalan menjadi licin.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut karena ditemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah tidak adanya perizinan yang lengkap," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Gresik, Masdukan.
Masdukan menambahkan, proyek urukan hanya bisa dilanjutkan jika pemilik proyek memberikan klarifikasi yang jelas mengenai kelengkapan perizinan dan tanggung jawab atas material galian C yang tercecer di jalan. Proyek tersebut akan tetap dihentikan hingga semua permasalahan ini diselesaikan.
“Proyek ini akan dihentikan sampai ada kejelasan terkait perizinan dan tanggung jawab atas material yang tercecer. Kami tidak akan membiarkan hal ini membahayakan pengendara,” jelas Masdukan.
Diberitakan sebelumnya, material tanah galian C yang tercecer di sepanjang ruas jalan Gresik Utara, tepatnya di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, menyebabkan jalan menjadi licin dan berisiko tinggi bagi pengendara. Kejadian ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan, terutama di musim hujan yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ironisnya, meskipun petugas Satpol PP Gresik telah melakukan sidak ke lokasi, pihak pengelola proyek tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk kegiatan tersebut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah