Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jumlah Duda dan Janda di Kabupaten Gresik Meningkat Drastis, Judi Secara Online Penyebab Utamanya

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 3 Januari 2025 | 01:16 WIB
TINGGI : Suasana warga saat mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik.
TINGGI : Suasana warga saat mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik.

RADAR GRESIK - Angka perceraian di Kabupaten Gresik selama tahun 2024 mencapai ribuan. Rata-rata, pasangan yang mengajukan cerai gugat di Gresik memiliki alasan yang cukup variatif.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Gresik, setidaknya ada 1.511 perkara cerai gugat yang diterima sepanjang 1 Januari hingga 24 Desember 2024. Sementara itu, untuk cerai talak, Pengadilan Agama Gresik mencatatkan 541 perkara yang diterima selama periode yang sama.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Gresik, Fifit Fitri Lutfianingsih, menjelaskan bahwa dari 1.511 perkara cerai gugat yang diajukan, sebanyak 1.221 perkara telah diputus. Sedangkan dari 541 perkara cerai talak yang diterima, 422 perkara di antaranya sudah diputus.

“Untuk perkara yang masih dalam proses atau belum diputus, masih ada. Selain itu, ada juga beberapa penggugat yang mencabut gugatannya,” ujar Fifit.

Fifit menambahkan, penyebab perceraian di Kabupaten Gresik sangat beragam. Beberapa faktor yang mendominasi adalah masalah ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan.

“Masalah ekonomi menjadi penyebab yang paling dominan, diikuti oleh judi online,” jelasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Judi #talak #Gugat #gresik #Pengadilan Agama #online #Cerai #Perceraian #Kasus