Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kronologi Dua Bidan di Yogyakarta Diduga Terlibat Penjualan Puluhan Bayi Sejak 2010

Hany Akasah • Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:38 WIB
Bidan di Yogyakarta jual bayi sejak 2010
Bidan di Yogyakarta jual bayi sejak 2010

RADAR GRESIK – Polisi berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang dilakukan oleh dua bidan di sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kedua tersangka, berinisial JE (44) dan DM (77), diduga telah menjual 66 bayi sejak tahun 2010 dengan modus adopsi ilegal.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menerima laporan adanya perdagangan bayi di lokasi tersebut. Ketika melakukan penyelidikan Pada Senin (2/12/2024) terpantau ada kesepakatan jual beli perempuan rencananya akan dijual senilai Rp 55 juta, dan DP sebesar Rp 3 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan bahwa DM bertindak sebagai pemilik rumah bersalin, sedangkan JE berperan sebagai pekerja. Mereka menjalankan praktik ilegal ini di bawah kedok pelayanan medis dan estetika.

"Rabu sekitar 13.00 tim kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku di demakan baru Tegalrejo Yogyakarta" ujar Endriadi.

Setelah melakukan penangkapan tim penyelidik juga menemukan baju perempuan dengan panjang 52cm, berat 37kg, sekitar umur 1,5 bulan dalam kondisi baik dan sehat.

Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan para tersangka diketahui pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan di vonis selama 10 bulan di lapas. Dan di tahun 2024 pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan penjualan bayi.

"Para tersangka ini ditemukan telah melakukan beberapa kali penjualan diantaranya pada bulan September menjual anak laki-laki di daerah bandung, dan di bulan Desember ini menjual anak perempuan di daerah Yogyakarta" ujar Endriadi.

Dalam konferensi pers di Mapolda DIY Endriadi menjelaskan bahwa Bayi-bayi yang dijual berjumlah 66, terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Diketahui Ada juga dua bayi yang tidak tercatat jenis kelaminnya.

Harga bayi berkisar antara Rp55 juta hingga Rp65 juta, tergantung jenis kelamin. Para bayi ini dijual ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur, Papua, Bali, dan Surabaya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila memiliki informasi terkait kasus ini.

Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berkomitmen mengusut tuntas jaringan di balik perdagangan bayi ini demi melindungi hak anak-anak yang menjadi korban. (qrn/han)

Editor : Hany Akasah
#bayi #Penjualan #bidan #Anak #adopsi #yogyakarta #kronologi