RADAR GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi dan cafe di Pulau Bawean. Razia dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari tokoh masyarakat setempat. "Kami bersama Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah botol miras di salah satu cafe," ujar Sinaga.
Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan pemilik cafe dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
Sinaga menegaskan bahwa peredaran miras di wilayah Gresik, terutama di Pulau Bawean, bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19 Tahun 2004 tentang Pelerangan Peredaran Miras.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran Perda, termasuk peredaran miras. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tegas Sinaga. (yud/han)
Editor : Hany Akasah