RADAR GRESIK - Seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kecamatan Balongpanggang, Gresik, diringkus polisi saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Ngabetan, Kecamatan Bungah. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/11).
Tersangka, Muhammad Husain Abdillah, kedapatan sedang bermain game judi Mahjong Ways 2 di situs terlarang.
Tim Reskrim Polsek Cerme yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga: Suami Brutal di Gresik Hantam Istri Pakai Linggis, Motifnya Sungguh Mengejutkan
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, kartu SIM, dan akun Dana yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi judi online.
Atas perbuatannya, Husain Abdillah dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Editor : Hany Akasah