Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sandra Dewi Bersaksi, Ini yang Disampaikan saat Sidang di Pengadilan Tipikor Soal Aset Suami

Hany Akasah • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:50 WIB
Dewi Sandra saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor
Dewi Sandra saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor


RADAR GRESIK- Sandra Dewi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/10/2024), memberikan kesaksian terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, sebagai terdakwa. Kehadirannya menarik perhatian publik, terutama terkait keluhan Sandra atas sejumlah aset pribadi yang disita oleh penyidik.

Dalam kesaksiannya, Sandra mengungkapkan bahwa 141 keping emas miliknya turut diamankan dalam penyelidikan. Ia juga melayangkan keberatan kepada hakim karena dua apartemen mewah yang diperoleh dari hasil kerjanya sebagai brand ambassador properti ikut disita.

"Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador PT Paramount Serpong ketika itu saya menjadi brand ambassador direktur komunikasi PT Paramount Serpong tahun 2014 dan 2015. Dikontrak pekerjaan saya disitu mereka memberikan 2 unit apartemen dan juga gaji" ungkap Sandra Dewi pada sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor : Hany Akasah
#Korupsi #timah #Terdakwa #Emas #Hakim #sandra dewi #harvey moeis