RADAR GRESIK- Kedua tersangka Retono ,41, dan Sumaji ,27, keduanya warga Desa Galih Kecamatan Paserepan, Kabupaten Pasuruan ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Driyorejo saat bertransaksi narkoba jenis sabu - sabu di pinggir Jalan raya Kedamean, Gresik.
Kapolsek Driyorejo AKP Musirham mengatakan awal mula penangkapan Jumat (20/9), sekitar pukul 19.00 Wib, petugas Polsek Driyorejo mendapatkan informasi masyarakat bahwasannya ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di Jalan Raya Desa/ Kecamatan Kedamean, Gresik
Mengetahui informasi terebut selanjutnya anggota Reskrim polsek Driyorejo dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan lidik di lokasi TKP tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Retono dan Sumaji.
"Saat diamankan anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu," ujarnya, Minggu(6/10).
Ditambahkan Musirham menjelaskan selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Driyorejo untuk dilakukan pemeriksaan.