Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Terbukti Salah Gunakan Jabatan Dana Hibah UMKM, Segini Dakwaan Tipikor pada Kepala Diskoperindag Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:26 WIB
PUTUSAN: Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto saat menjalani sidang putusan di PN (Tipikor) Surabaya.
PUTUSAN: Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto saat menjalani sidang putusan di PN (Tipikor) Surabaya.

RADAR GRESIK - Dua terdakwa kasus dugaan  tindak pidana korupsi anggaran hibah UMKM di Diskoperindag Gresik menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Surabaya.

Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM di Diskoperindag Kabupaten Gresik tahun 2022.

Terdakwa mantan Kadisperindag Malahatul Fardah divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU kejari Gresik selama 1 tahun 6 bulan. Akan tetapi berbeda dari subsidair denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang diketuai Ferdinand menyampaikan pada amar putusanya, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” ujarnya, Rabu (2/10).

Ferdinand mengungkapkan untuk penyedia barang terdakwa Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. “Menghukum terdakwa Rian Febrianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara,” ungkapnya.

Disebutkan pada putusan, terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto (berkas terpisah) terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 Baca Juga: Komix Herbal Ajak Gen Z Gresik Kenal Lebih Dalam Obat Herbal

Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Rian Febrianto sebagai uang kerugian negara agar disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi mengatakan, pihak menerima atas putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan sidang,” ucapnya.

Di waktu yang sama atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir terkait putusan sidang.

“Terkait hasil putusan tersebut, saya akan melaporkan dulu ke pimpinan kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diketahui kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 Kelompok Usaha Mikro. Namun anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 Kelompom Usaha Mikro.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#pidana #Korupsi #Kadiskoperindag #jabatan #gresik #Penjara #UMKM