Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Update Konten Video Tak Senonoh Keponakan di Gresik, Tampang Tersangka saat Bakal Dijebloskan ke Rutan

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 24 Juli 2024 | 01:40 WIB
Tersangka BAH digelandang ke Kejari kemudian dijebloskan ke Rutan Banjarsari
Tersangka BAH digelandang ke Kejari kemudian dijebloskan ke Rutan Banjarsari

RADAR GRESIK-Dengan kepala plontos, tersangka BAH, 26, warga Gresik diserahkan  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (23/7) siang. Tersangka BAH langsung dijebloskan ke Rutan Gresik usai memproduksi video pornografi keponakannya sendiri.

Tersangka tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 13.50 WIB, dengan mengendarai mobil Ertiga putih nopol W1 1286 KT, didampingi penyidik Bareskrim dan petugas Kejati Jatim. Tersangka mengenakan kaos lengan panjang warna putih, dan bercelana warna hitam.

Tersangka BAH masuk ke ruang PTSP Kejari Gresik, berlanjut ke ruang konsultasi tahap 2. Untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Meskipun berdalih untuk komsumsi pribadi, namun perbuatannya melanggar kesusilaan sesuai pasal 27 Undang-undang ITE.

Kepastian tersebut disampaikan Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra. “Penanganannya langsung dari Bareskrim. Berkas perkara akan kami terima hari ini untuk kami telaah lebih lanjut,” ujar Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra, Selasa (23/7).

Terdakwa yang juga segera dilimpahkan menuju Rutan Kelas II B Gresik.  “Proses penangkapan dilakukan di Gresik. Lalu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," jelas Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur, Jambi itu.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi dan modus yang dilakukan tersangka. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan dan, pelimpahan berkas perkara. Untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan akan kami sampai perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIB Gresik Anggi Fauzi, mengungkapkan pihaknya sudah menerima tersangka dari Kejari Gresik. "Sudah masuk di Rutan atas nama BAH pukul 16.45 wib," ungkapnya.

Sebelumnya penyelidik Bareskrim Polri terpaksa mengamankan BAH akibat konten pornografi. Bahkan, tim penyidik menemukan 100 konten dewasa. Mirisnya tersangka menjadikan keponakannya yang di bawah umur sebagai objek pembuatan konten.

“Sudah berproduksi sejak 2022 hingga Juni 2023,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago.

Karya mesumnya itu diunggah ke media sosial dengan menggunakan akun email pribadi. Video disimpan di handphone serta laptop milik BAH.

“Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 27 UU ITE. Dengan ancaman pidana maksimal mencapai  12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Video #Kejari #Tersangka #Rutan #gresik #Keponakan #konten #mesum