RADAR GRESIK - Kedua terdakwa kasus penggelapan dan penipuan riwayat tanah yaitu Achmad Fauzi ,58, mantan Kepala Desa (Kades) Manyarsidomukti dan Rochmat ,53, mantan Rukun Tetangga (RT) divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Vonis bebas tersbut, langsung ditindak lanjuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi.
Kedua terdakwa Achmad Fauzi dan Rochmat di vonis bebas oleh majelis hakim PN Gresik karena kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Fitra Dewi Nasution, yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan JPU.
" Membebaskan terdakwa RC dan AF, karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut. Memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Fitra dalam putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bendel Akta Ikatan Jual Beli Nomor 41 tanggal 16 Mei 2019 dan satu bendel akta kuasa menjual Nomor 42 tanggal 16 Mei 2019 ; satu bendel Akta Pembatalan nomor 7 tanggal 3 Desember 2019.
" Dikembalikan kepada saksi Enggar Sumijaya barang bukti selembar surat keterangan Riwayat Tanah N0.594/76/437.103.11/2018 tanggal 9 Mei 2018," ucapnya.
Sementara JPU Kejari Gresik Imamal Muttaqin akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.
"Pihak kami akan kasasi," tegas Imamal.
Upaya kasasi dilakukan JPU setelah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara empat tahun. Diketahui, pada Mei 2019, kedua terdakwa melakukan dugaan penipuan dengan membuat riwayat tanah palsu seluas 8,188 meter persegi, sehingga terjadi transaksi jual beli kepada saksi korban Enggar Sumijaya senilai Rp 3,7 miliar. Lahan yang diduga dipalsukan riwayat tanahnya tersebut berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE) Kecamatan Manyar. (yud/han)
Editor : Hany Akasah