Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dituntut 5 Tahun, Admin Michat Prostitusi Online Apartemen Gresik Menangis Minta Ampun ke Majelis Hakim

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 9 Mei 2024 | 14:11 WIB

 

TERTUNDUK: Terdakwa Yeli hanya bisa menunduk usai jalani sidang di PN Gresik.
TERTUNDUK: Terdakwa Yeli hanya bisa menunduk usai jalani sidang di PN Gresik.

RADAR GRESIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut admin pengelola prostitusi online melalui MiChat bernama Yeli, 21 pidana kurangan lima tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda dengan uang sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Yeli warga kampung Cibumi Kelurahan Karangagung, Garut menangis di depan Majelis hakim yang diketuai Sarudi. Ia merengek minta maaf agar Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Terdakwa tidak menyangka perbuatan sebagai admin Michat prostitusi online ini dituntut lima.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain," kata JPU Paras Setio.

Yakni untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

"Menuntut terdakwa denga hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas JPU Paras Setio saat membacakan tuntutan.

Ditambahkan tuntutan tersebut, lanjut Paras Setio berdasar alat bukti dan saksi yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari BBH Juris akan mengajukan pledoi secara tertulis pada minggu depan. "Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi mingggu depan," ujar Sarudi.

Seperti diberitakan, terdakwa Yeli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 di Apartemen Icon Gresik atas tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat.

Baca Juga: Respon Kasus Prostitusi Apartemen Icon Mall Gresik, Satpol PP Kumpulkan Pemilik Hotel dan Homestay

Awalnya, terdakwa mengaktifkan akun MiChat dengan Muhamad Muhlis (DPO). kemudian para tamu/pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut.

Lalu, menghubungi via aplikasi MiChat tersebut melalui kolom chat yang mana Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga dengan berbagai kata-kata. Misalnya, ready boking out (BO),Rp. 600.000,- sekali main, wajib pakai kondom, full service, dan lain sebagainya.

Setelah itu, terdakwa mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial yang tersedia. Apabila tamu/pelanggan sepakat selanjutnya tamu/pelanggan datang ke Apartemen Icon Gresik.

Baca Juga: Mantan Ketua DPC Demokrat Gresik Periode 2017 - 2022 Eddy Santoso Meninggal Dunia
Terdakwa menyuruh Pekerja Seks Komersial yang terpilih melalui chat Whatsapp untuk menjemput tamu/pelanggan di lobby yaitu Unit Kamar Nomor. 1131, 1132 dan 941. setelah tamu/pelanggan sampai di kamar selanjutnya melakukan pembayaran secara cash kepada Pekerja Seks Komerisal.

Selanjutnya disetorkan kepada Terdakwa ataupun transfer ke rekening bank BCA An. Octavia Eka Saputri sesuai dengan harga yang telah disepakati.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#admin #Kejari #apartemen #gresik #jpu #online #michat #Prostitusi