RADAR GRESIK- Seorang gadis remaja berinisial FAY ,19, menjadi korban rudapaksa dan kekerasan seksual oleh mantan pacar korban berinisial AMR ,21, warga Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Korban gadis dirudapaksa di rumah kosong milik orang tua pacarnya di Bawean Gresik.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (20/4). Sekitar pukul 16.00 WIB. Korban masih kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu, bersama dua temannya laki-laki dan perempuan, sedang makan bakso di wilayah Kecamatan Sangkapura.
Korban FAY saat itu usai mengapload story aktivitas makan bakso tersebut, ke media sosial Instagram. Story korban pun dilihat pelaku AMR. Pelaku merasa cemburu dan menghampiri korban. Pelaku AMR penuh amarah dan membawa korban ke rumah kosong milik orang tuanya.
Di sanalah, pelaku AMR melakukan tindakan rudapaksa kepada korban FAY. Hingga akhirnya pelaku digrebek warga setempat di Pulau Bawea, Gresik. Lalu, diteruskan ke Polsek Sangkapura, Gresik. Sekaligus keluarga korban melaporkan tindak kekerasan seksual kasus rudapaksa di Bawean.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Gresik Bripka Hendro Susanto membenarkan kejadian tersebut. Diketahui dari informasi masyarakat setempat pelaku sering membawa perempuan ke rumahnya.
“Saat digrebek warga, pelaku AMR kabur sedangkan korban FAY menangis di dalam rumah kosong,” ungkap , ujar Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Gresik Bripka Hendro Susanto , Minggu (28/4).
Hendro menjelaskan , setelah pelaku AMR menghampiri korban FAY di warung bakso, pelaku langsung merampas handphone dan sepeda motor korban rudapaksa.
“Pelaku AMR mengajak jalan-jalan ke ke Alun-alun Sangkapura, tapi korban menolak. Namun, karena bujuk rayunya korban pun mengikuti pelaku dengan syarat saksi teman korban DA mengikuti di belakangnya,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Gresik Bripka Hendro Susanto.
Pelaku AMR dan korban FAY akhirnya berboncengan menuju Alun-alun Sangkapura. Namun, di pertengahan jalan. Pelaku putar balik sepeda motor. Pelaku tidak menuju Alun-alun Bawean. Pelaku berjalan ke arah barat ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
“Saat itu, saksi DA tidak mengikuti jejak korban dan pelaku. Saksi langsung pulang ke rumah korban. Dan memberitahu keluarga korban. Bahwa korban dibawa AMR,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Gresik Bripka Hendro Susanto.
Saat di tengah perjalanan menuju rumah pelaku AMR, FAY ketakutan sampai akhirnya menuruti ajakan pacarnya. Apalagi, AMR beralasan mengajaknya ke rumahnya dan akan dipertemukan dengan kedua orang tua pelaku AMR.
“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku tidak langsung ke rumah orang tuanya. Melainkan pelaku membawa korban ke rumah kosong yang masih milik orang tua pelaku AMR yang berjarak 300 meter dari rumah orang tua pelaku,” ucapnya.
Saat di lokasi kejadian korban FAY sempat menolak ajakan pelaku masuk rumah kosong. Namun, pelaku AMR sempat melakukan penganiayaan di beberapa bagian tubuh korban FAY hingga mengalami luka.
"Korban tidak berdaya sehingga FAY pada akhirnya dirudapaksa pelaku," ucapnya.
Dari pemeriksaan kepada korban dan pelaku. Korban sebenarnya mau putus hubungan dengan pelaku. Namun, korban diancam oleh pelaku rudapaksa jika memaksa untuk putus.
“Terkait ancaman pelaku ke korban masih kami selidiki, yang jelas pelaku sebelum melakukan kejadian tersebut, korban sudah mendapatkan ancaman dari pelaku dan kasus ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sangkapura, Gresik Bripka Hendro Susanto.
Sementara itu, Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan kasus ini dilimpahkan dan ditangani unit PPA.
“Rencana pihak kami akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di pulau Bawean. Korban juga sudah dilakukan visum,” punhkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah