RADAR GRESIK-Selebgram asal Driyorejo Kabupaten Gresik,Rully Febriana, 29 alias Veby Berbie ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong yang berada di naungan CV Cuan Group.
Perempuan asal Dusun Legundi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Gresik itu sering tampil seksi di akun instagramnya dengan rambut berwarna-warni.
Penetapan tersangka Rully Febriana itu dilakukan Polda Jawa Timur karena dalam laporannya Veby telah melakukan penipuan kejahatan investasi atau arisan bodong hingga Rp 5,8 miliar oleh CV Cuan Group sejak tahun 2023.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, dari kasus arisan bodong itu, polisi mengamankan tiga petinggi bisnis arisan bodong dan investasi PT Cuan Group. Mereka adalah Alexa Dewi (29) sebagai founder atau direktur utama (Dirut).
Kemudian, Rully Febriana sebagai komisaris pertama perusahaan dan Mita Resa selebgram yang bertindak sebagai komisaris kedua. Ketiganya telah ditahan di Gedung Tahanan Dittahti Mapolda Jatim.
“Sebenarnya, kami sudah berupaya melakukan mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban arisan bodong. Ternyata pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rully Febriana bertugas menawarkan investasi dengan iming-iming profit dalama risan bodong.
Uang para member yang jadi korban arisan bodong yang digunakan untuk gaya hidup mewah, perawatan tubuh, membeli mobil dan lain sebagainya. Dia mencari korban baru dengan iming-iming profit besar.
Anggapan itu muncul karena menurut Ica, tersangka kerap memanipulasi perilaku menghindari tanggung jawab pembayaran investasi.
"Itu drama wes drama dari awal sampai sekarang wes kayak gitu. Gak apa-apa. Asalkan dia masuk penjara dan ditahan," tegas Ica. (han)
Editor : Hany Akasah