RADAR GRESIK- Angka perceraian di Kabupaten Gresik dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2023, angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencapai 1.927 putusan sidang perceraian.
Dari jumlah tersebut, perkara istri menggugat cerai suami mendominasi angka perceraian yakni mencapai 1.465 putusan. Sisanya, sebanyak 458 perkara merupakan perkara cerai talak.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Gresik, Andik Wicaksono mengungkapkan berbagai faktor melatar belakangi angka perceraian, di antaranya persoalan faktor ekonomi.
"Data yang kami terima, faktor ekonomi mendominasi penyebab angka perceraian di kabupaten Gresik," ujar Andik Wicaksono, Rabu (10/1).
selain faktor ekonomi ada juga faktor kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan kedua. Kemudian disusul persoalan judi, narkoba, KDRT, poligami, cacat badan dan kawin paksa.
“Kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi faktor pemicu perceraian yang angkanya cukup besar,” jelasnya.
Baca Juga: Fasilitasi Warga Binaan dalam Pemilu, Rutan Gresik Koordinasi Bersama Bawaslu
Andik menambahkan wilayah kecamatan yang tingkat perceraiannya tertinggi di Gresik yakni Driyorejo.
“Paling banyak laporan permohonan perceraian berasal dari Kecamatan Driyorejo,” terangnya.
Terkait fenomena itu, pihaknya terus berupaya menekan angka perceraian dengan melakukan sosialisasi. "Kami selalu melakukan sosialisasi untuk menekan angka perceraian," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah