RADAR GRESIK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemerintah Kabupaten Gresik, Mahalatul Fardah sebagai tersangka atas kasus hibah UMKM tahun 2022.
Fardah rencananya akan mulai diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan.
Menanggapi hal ini, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengaku prihatin atas kasus yang terjadi di Diskoperindag. Meski demikian Pemkab Gresik belum menyiapkan langkah hukum atau pembelaan kepada pejabat yang akan memasuki masa pensiun tersebut. "Nanti kita lihat ya," ujar Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani kepada Radar Gresik.
Mantan ketua DPRD Gresik itu meyakini yang dilakukan Kepala Diskoperindag Gresik bukan tindakan korupsi melainkan adanya kesalahan prosedur dalam pengadministrasian. Menurut Bupati, hal ini tidak lepas dari kondisi pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya tidak memungkinkan untuk dijalankan.
"Dari lubuk hati saya pribadi memiliki keyakinan tidak ada niat sekecil apapun kepala Diskoperindag untuk korupsi," tegas Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Untuk itu Yani berharap kasus ini bisa menjadi sarana untuk meningkatkan harmonisasi antara jajaran eksekutif dan legislatif. Tujuannya agar semua pihak bisa menyadari dan memahami apakah pelaksanaan sebuah program berpotensi membahayakan pihak lain atau tidak.
"Hubungan Forkopimda selama ini baik baik saja, bahkan sangat harmonis. Saya yakin keputusan ini sudah menjadi keputusan terbaik bagi aparat penegak hukum," tandas Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Selaras dengan Bupati Yani, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya mengaku, sejauh ini pihaknya belum menyiapkan langkah pembelaan hukum bagi kepala OPD yang terjerat kasus korupsi.
"Masih dikonsultasikan ke pimpinan," tulis Pram singkat. (fir/han)
Editor : Hany Akasah