RADAR GRESIK - Usai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi hibah UMKM, Ryan Fibrianto (RF), Penyidik Pidsus Kejari Gresik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka lain yaitu Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah alias (MF) ,56, warga Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan tersangka RF sudah diperiksa dan langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan kelas II B Gresik.
"Tersangka RF merupakan penyedia barang pada pokir UMKM/KUM menggunakan dana hibah dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Gresik," ujarnya, Rabu (29/11).
RF ditetapkan sebagai tersangka karena perusahaannya sebagai penyedia barang hibah UMKM/KUM tidak melakukan pengiriman barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi, kuantitas dan peruntukan.
“ Pekan depan, pihak penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka MF yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Tidak hanya tersangka MF yang dipanggil, penyidik akan memanggil beberapa ASN di Diskoperindag untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Dorong Smelter Freeport di Gresik Segera Beroperasi
“ Tidak hanya dari pihak ASN Diskoperindag, pihak penyedia barang lainnya juga akan dipanggil untuk diperiksa, karena perkara ini akan terus dikembangkan. Pasalnya, saat ini dari dua penyedia barang saja potensi kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 miliar untuk 782 UMKM/KM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 UMKM/KUM. (yud/han)
Editor : Hany Akasah