Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Pecat Tersangka Pemalsuan Data Nasabah di Cabang Legundi Gresik

Hany Akasah • Selasa, 17 Oktober 2023 | 04:28 WIB

 

PENYERGAPAN: Kejari Gresik Nana Iriana saat mengamankan HN,36 di Jakarta atas kasus laporan palsu data  nasabah pegadaian Cabang Legundi Gresik
PENYERGAPAN: Kejari Gresik Nana Iriana saat mengamankan HN,36 di Jakarta atas kasus laporan palsu data nasabah pegadaian Cabang Legundi Gresik

 

GRESIK- Kasus terjadinya Fraud atau laporan keuangan palsu yang merugikan nasabah PT Pegadaian cabang Legundi membuat PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya angkat bicara.

Perseroan menegaskan akan bertindak keras dan tidak menoleransi segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan undang-undang.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil XII Surabaya Mulyono menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan fraud atau penipuan senilai Rp 2,3 miliar yang dilakukan oknum Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi Driyorejo berinisial HN, 36. Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Gresik berhasil menyergap pelaku disalah satu apartemen di Jakarta pada Jumat (13/10). 

 

"Kami siap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Mulyono berharap, sikap tegas manajemen melalui proses hukum dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas sesuai dengan nilai-nilai budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh pegawai.

 

 

"Manajemen senantiasa melakukan evaluasi, perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," imbuhnya.

Baca Juga: Belasan Tahun Menghilang, Dua ODGJ Asal Gresik Akhirnya Bisa Bertemu Keluarga

Selain itu, kata dia, pelaku telah diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan. 

Pihaknya melakukan pemecatan kepada pelaku. 

Sedangkan kepada para nasabah, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Semoga ini menjadi kejadian yang terakhir dan jangan sampai terulang lagi," katanya. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#pegadaian #kanwil #pemecatan #surabaya #gresik #legundi #Negara #nasabah #PHK