GRESIK-Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno menanggapi perihal surat permohonan pelimpahan perkara dari Polsek Manyar ke Polres Gresik yang dilakukan satpam Pondok Pesantren Al Ibrohimi bernama Agung Prastiya , 39, warga Manyar sidomukti, Kecamatan Manyar.
" Sudah seminggu yang lalu sudah kami limpahkan ke Polres Gresik, " ujar Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno saat menghubungi Radar Gresik, Sabtu (16/9).
Satpam Agung Prasetiya melalui Kuasa Hukumnya Abdullah Syafii berharap Polres bisa memberikan rasa keadilan.
" Akan tetapi kalau klien kami tidak bersalah jangan sekali - sekali menjerat seseorang dengan pidana. Karena ini bukan pertanggung jawaban di dunia saja namun di akhirat," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Gresik Akp Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan kasus tersebut masuk tipiring dan langsung disidangkan nantinya ke Pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, satpam Pondok Pesantren Al Ibrohimi bernama Agung Prastiya , 39, warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar melalui kuasa hukumnya Abdullah Syafi'i melayangkan surat permohonan untuk pelimpahan perkara dari Polsek Manyar ke Polres Gresik.
Pasalnya, Warga Manyar sidomukti, Kecamatan Manyar itu justru dijadikan tersangka karena melarang dua orang merokok di area pondok.(yud/han)
Editor : Hany Akasah