GRESIK-Penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan pelimpahan tahap dua atau P- 21 untuk ketiga tersangka kasus pengeroyokan satpam di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, kemarin. Mereka adalah Muhammad Ali Fathomi, Dieni Akmal effendy dan Ahmad Nailul Farohi.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersbut, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan berkas tahap 2 dari ketiga tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
" Kami limpahkan bekas tahap dua ke kejaksaan hari ini (kemarin,red), " ujarnya, Kamis (14/9).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Nurul Istiana mengaku sudah menerima pelimpahan berkas tahap 2.
" Sudah diterima pelimpahan, " tegas Nurul.
Diberitakan sebelumnya Jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penahanan kepada ketiga dugaan pengeroyokan terhadap satpam Agung Prastiya, 38 di Pondok Pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar. (yud/han)
Editor : Hany Akasah