GRESIK - Tersangka Moh. Bagus Saputra alias Boim ,21, ditangkap anggota Satreskoba Polres Gresik. Pria asal Warulor, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan mengedarkan pil koplo dobel LL di warung kopi Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan terungkapnya kasus peredaran pil koplo jenis Dobel LL berawal dari informasi masyarakat ada peredaran pil koplo di warung kopi Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.
Mendapat informasi itu, anggotanya melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama Moh. Bagus Saputra alias Boim yang saat itu hendak mengedarkan pil koplo dobel LL di sebuah warung kopi Dusun Mulyorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.
"Sewaktu digeledah anggota kami menemukan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 79 butir pil koplo dobel LL," ujarnya, Minggu (3/9).
AKP Tatak menjelaskan saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti sebanyak 13.400 pil dobel LL.
"Tersangka kami jerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah