GRESIK - Sekuriti Pondok Pesantren Al Ibrohimi bernama Agung Prastiya , 39 mengaku menjadi korban kriminalisasi. Pasalnya, Warga Manyar sidomukti, Kecamatan Manyar itu justru dijadikan tersangka karena melarang dua orang merokok di area pondok.
Abdullah Syafi'i kuasa hukum tersangka Agung Prastiya mengatakan, penetapan tersangka Agung bekerja pada Jumat (18/8) di Kawasan Pondok Pesantren AL Ibrohimi, Kecamatan Manyar. Selama semingguan, dua orang terus merokok di dalam kawasan lembaga pendidikan Al Ibrohimi
"Klien kami menyuruh salah satu orang tidak dikenal mematikan rokok miliknya, namun tetap merokok," ujarnya, Kamis (31/8).
Baca Juga: Menang Gugatan, PN Gresik Putuskan Akta Lama Yayasan Al Ibrohimi Sah
Tersangka Agung akhirnya mengambil rokok karena sudah melanggar peraturan dilarang merokok di area pondok pesantren.
" Apa yang dilakukan klien kami sebagai security adalah untuk menegakkan peraturan internal Pesantren Al Ibrohimi Manyar Gresik. Tapi justru klien kami dilaporkan dugaan penganiayaan. Saat dicek CCTV milik pondok pesantren tidak ada penganiayaan, " jelasnya.
Tersangka Agung dilaporkan melanggar pasal 352 KUHP terkait dugaan perbuatan pidana ringan penganiyaan. Ironisnya, dalam BAP penyidik tidak mencantungkan pasal 184 KUHAP tentang letak dan status CCTV dalam pembuktian, namun pihak kanitreskrim Polsek Manyar mengatakan CCTV rusak mulai tanggal 15 -16 Agustus 2023. Keanehan lainnya korban tidak melakukan visum penganiayaan.
Baca Juga: Dengarkan Kiai Ponpes Langitan, Konflik Al Ibrohimi Berakhir Damai
"Dua alat bukti yakni CCTV dan bisum tidak ada. Pihak kami juga tidak percaya penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Manyar,” kata Syafi.
Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno mengungkapkan, proses penyidikan oleh pihak anggotanya sudah sesuai prosedur. Untuk terkait CCTV saat memang mati. "Kasus tipiring penganiyayan ringan, " pungkasnya singkat sambil menuju mobil mau ke Polres Gresik.(yud/han)
Editor : Hany Akasah