Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Menang Gugatan, PN Gresik Putuskan Akta Lama Yayasan Al Ibrohimi Sah

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:45 WIB
MENANG GUGATAN: Kuasa hukum Abdullah Syafii didampingi kliennya menunjukan surat hasil gugatan yang dikabulkan majelis hakim.
MENANG GUGATAN: Kuasa hukum Abdullah Syafii didampingi kliennya menunjukan surat hasil gugatan yang dikabulkan majelis hakim.

GRESIK - Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik melalui penggugat Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin menang atas gugatan yang dilayangkan pada para tergugat H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya’diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai M.Ainur Rofiq menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, S.H., Notaris  di Jombang.

Membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 01 tanggal 03-03-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo dan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 06 tanggal  30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo.

“Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” tegas Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq.

Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat Abdullah Syafi’i mengatakan dengan dikabulkannya gugatan maka saat ini yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akta Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Badrus Sholeh.

“Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No. 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama," ujarnya, Rabu (9/8).

Menurutnya, dalam amar putusan disebutkan dualisme kepemimpinan di yayasaan Al Ibrohimi ini telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa ketiga Akta yang menjadi dasar para tergugat batal demi hukum. Dengan demikian maka atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama.

“Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang,” jelasnya.

Penggugat akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika para penggugat melakukan upaya hukum banding maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum.

"Pada gugatan ini pihak yayasan ingin membuktikan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan dengan putusan ini maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dikembalikan pada akta lama yakni akta No. 05 tahun 2007," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#akta #Gugat #gresik #manyar #Al Ibrohimi