GRESIK - Tersangka Akhmat Guwan Fidiarto,31, diamankan Satreskrim Polsek Kebomas. Warga Kedung Watu RT 03 RW 02 Desa Kedungsumber Kecamatan Balongpanggang itu kepergok membawa motor curian Honda Supra 125 W 2203 CC milik Jalaludin ,30, warga Sangkapura Bawean di tempat parkir PT Multi Jaya Sentosa Jalan Mayjend Sungkono 58, Kecamatan Gresik.
Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan awal mulai kejadian kasus pencurian motor itu bermula korban yang bernama Jalaludin yang juga karyawan PT Multi Jaya Sentosa memarkir kendaraannya. Selanjutnya, tiba-tiba tersangka menitipkan sepeda motor tersebut di rumah temannya di Desa Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang.
"Tersangka akan menjual motor curian itu. Namun, belum sempat dijual tersangka diamankan anggota kami, " ujarnya, Kamis (3/7).
Tersangka dan barang bukti motor curian sudah diamankan usai menjalani pemeriksaan. "Modus yang dilakukan tersangka mengambil motor di tempat parkir dengan kunci ganda," jelasnya.
Lebih lanjut Perwira menengah Polri itu mengungkapkan saat ini tersangka sudah ditahan. Dari pengakuannya dia seorang diri saat melakukan pencurian dan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan seorang diri. Namun, kasus ini kami kembangkan sebab tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah